Tag
AFI, Anang Sukandar, Burang Riyadi, business concept, format bisnis, Franchise, Franchising, IFBM, Majalah Info Franchise, MLM, Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2007, salam franchise, Waralaba
Fenomena para pelaku MLM yang menggunakan istilah franchise ataupun personal franchise dalam menawarkan bisnisnya kepada sang prospek memang sedang getol-getolnya. Kenapa mereka bisa menyamaratakan maksud MLM dengan istilah Franchise atau Personal Franchise? Apakah mereka (pelaku MLM) menggunakan istilah franchise atau personal franchise agar dapat mempermudah dalam mem-prospek orang atau malah untuk mempermudah menipu sang prospek sehingga merasa terjebak? Atau para pelaku MLM merasa minder/malu menawarkan secara terang-terangan nama perusahaan bisnis MLM-nya? Saya bisa jawab pasti IYA.
Perbedaan antara franchise dan MLM adalah serupa tapi tak sama, begitu yang diungkapkan oleh Bapak Burang Riyadi, seorang konsultan bisnis waralaba dari International Franchise Business Management (IFBM). Saya menyempatkan waktu untuk mengirim email kepada beliau, berikut pendapat beliau :
Saya : Menurut Bapak, apa tanggapan Bapak mengenai penggunaan istilah franchise atau personal franchise yang digunakan pelaku MLM dalam memprospek orang belakangan ini bisa dikatakan beretika atau justru akan menimbulkan efek yang tidak baik bagi bisnis franchise/waralaba yang sebenarnya?
Burang Riyadi : Tentunya dengan adanya berbagai definisi dan presepsi yang berbeda-beda tentang suatu istilah akan membingungkan orang-orang yang berkepentingan. Demikian juga dengan Franchising. Jika ada definisi yang berbeda-beda dan presepsi yang berbeda juga pasti akan membingungkan yang berkepentingan dengan pengusaha yang menggunakan istilah Franchising. Hal demikian bisa terjadi karena tidak adanya (per)aturan yang baku dari otoritas yang ada.
Syukur Alhamdulillah, saat ini Indonesia mempunyai Peraturan Pemerintah no.42 tahun 2007 tentang Franchise/Waralaba, yang mengatur tentang definisi dan kriterianya. Sehingga, istilah franchising menjadi lebih baku dan ada landasan hukumnya. Bila ada orang menggunakan istilah Franchising tetapi tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, maka akan ada sangsinya dan bisa didenda hingga Rp 100 juta. Tinggal sekarang pemerintah harus menerapkan peraturannya dengan disiplin.
…………………………..
(Saya cerita sedikit tentang MLM; sebenarnya MLM adalah strategi marketing yang sangat ampuh luar biasa untuk memasarkan suatu produk dengan cepat. Tetapi dengan sistemnya yang dapat menarik uang downliner-nya dimuka dengan mudah, serta menerapkan margin yang tinggi (supaya bisa dibagikan komisinya kepada beberapa lapis downline-nya), membuat beberapa oknum pelaku usaha menerapkan malpraktek yang merugikan para anggotanya. Misalnya: setelah uang terkumpul, pengusaha induknya menghilang. Atau ada pelaku yang menerapkan MLM tanpa produk yang konkret alias money game saja. Situasi ini membuat banyak orang menjadi tidak bersimpati, sehingga image (citra) dari sistem MLM yang luar biasa tadi menjadi buruk. Sistemnya bagus, tetapi cara-cara melakukan usahanya tidak baik. Alhasil, banyak orang yang tidak bersimpati dengan MLM secara umum. Citranya menjadi buruk. Maka perlu diatur dalam suatu peraturan agar efeknya tidak merugikan dan citranya tidak jatuh.
Demikian juga dengan Franchising. Jika istilah Franchising juga tidak ada aturannya, bisa terjadi hal yang sama dengan MLM. Dibeberapa negara yang tidak mempunyai peraturan Franchise, terjadi hal-hal yang tidak jelas seperti di atas, sehingga citra dari Franchising menjadi kurang baik. Akibatnya, banyak orang yang ditawari franchise menjadi tidak suka atau tidak nyaman. Misalnya saja di Singapore pada 2 hingga 3 tahun lalu. Karena tidak ada peraturan pemerintah, maka banyak orang menawarkan franchise tetapi tidak bertanggung jawab.)
………………………..
Saya : Apakah pelaku MLM tersebut bisa dikatakan melakukan tindakan penipuan kepada sang prospek?
Burang Riyadi : Jika sudah melanggar Peraturan Pemerintah tentu saja bisa dikatagorikan penipuan.
Saya : Sebenarnya apa sih perbedaan dan persamaan antara MLM dengan Franchise/waralaba?
Burang Riyadi : Persamaannya: 1) Sama-sama merekrut anggota jaringan. 2) Sama-sama menerima bagi hasil.
Perbedaannya: 1) Franchise/waralaba menjual (format) business concept dan bukan produk. 2) Franchise/waralaba tidak menjual secara multi level marketing (kecuali Master Franchise yang meneruskan kepada 1 level sub franchisee-nya). 3) Franchise/waralaba mempunyai kriteria khusus seperti yang tercantum pada PP. No.42 th 2007 tentang franchise/waralaba.
Saya : Apa saran bapak kepada para pelaku MLM yang menggunakan istilah atau kata franchise atau personal franchise dalam melakukan presentasi bisnis MLM-nya?
Burang Riyadi : Saran saya harusnya jangan dilakukan lagi. Karena sekarang sudah ada peraturannya. Kalau bisa mengundang calon anggota dengan tetap memperkenalkan istilah MLM, itu artinya memang bisnisnya yahuuud..!
Itulah beberapa hasil petikan wawancara dengan Bapak Burang Riyadi yang saya lakukan lewat email. Alasan kenapa saya sampai sejauh itu mewawancarai seorang pakar di bisnis franchise atau waralaba? Saya bermaksud agar anda sekalian mengerti bahwa MLM dan Franchise/waralaba memiliki persamaan dan perbedaan, tapi alangkah bodohnya jika ada pelaku MLM dalam melakukan aksi mengundang atau mempresentasikan bisnis MLM-nya dengan menggunakan istilah franchise atau waralaba akan tidak dibenarkan dan semuanya sudah ada peraturan pemerintah yang harus ditaati bersama.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bapak Anang Sukandar, beliau adalah ketua Asosiasi Franchise Indonesia. Beliau mengatakan perihal penggunaan istilah personal franshise yang sebenarnya istilah seperti itu tidak ada. Tulisan artikrl beliau ada di majalah INFO FRANCHISE edisi bulan desember 2008 ini. Silahkan anda beli dan baca. Entar dikira saya melakukan fitnah, atau menjelekkan MLM lain yang merasa tersinggung….he he he he. Majalahnya murah sekali kok hanya Rp. 35,000.
Masih mau pake istilah PERSONAL FRANCHISE!!!! Atau langsung aja deh jujur ngomong “INI BISNIS MLM”???
BERANI MENERIMA TANTANGAN !!!!
I was on Yahoo and found your blog. Read a few of your other posts. Good work. I am looking forward to reading more from you in the future.
Tom Stanley
bravo : thanks a lot stanley.
nambahin dikit bung Bravo
saat ini, mereka mengarang istilah baru
yaitu IBO
semua anggota MLM dianggap IBO / Independent Bussiness Owner
yang membeli sistem franchise nya dari MLM
jadi MLM menjual sistem nya , ke anggota
anggota berdiri bebas/ independen (dalam hal ini, MLM cuci tangan secara hukum atas semua kelakuan anggota) krn sudah jadi IBO
jadi yang saya temui dalam beberapa kesempatan ngobrol dengan MLM er jaman sekarang, pengertian yg saya tangkap gini :
– MLM pusat / PT MLM itu menganggap diri sebagai pemegang hak franchise atas sistem mereka dan produk mereka
– anggota membeli hak franchise itu dengan jadi anggota
– namun MLM menganggap anggota bukan bagian dari PT MLM itu, jadi dibuat istilah , anggota adalah IBO yang membeli franchise sistem dari MLM itu
kalo udah begitu gimana kira2 ?
bravo : ya kembali lagi kepada mereka yang menjalankannya, apakah masih punya muka atau memang mereka ini semua sudah pada bebal. yang jelas aturan main dalam bentuk peraturan pemerintah sudah jelas dalam menjelaskan konsep bisnis franchise yang juga disertai oleh pendapat para pakar franchise.
biar masyarakat yang menilainya. toh masyarakat juga tidak bodo bodo amat
emang suck dah pake istilah2 jelek. Padahal Ujung2nya disana juga.
Perilaku MLMers emang makin mengila jaman sekarang. Wajar aja mlm jelek di mata dunia.
nice info gan..jadi pingin liat seminarnya tianshi nih, kayak apa sih..
btw nganu bung bravo, itu comment pertama cuma spam (stanley), jadi diapus aja
@music_healing said:
MLM pusat / PT MLM itu menganggap diri sebagai pemegang hak franchise atas sistem mereka dan produk mereka
– anggota membeli hak franchise itu dengan jadi anggota
– namun MLM menganggap anggota bukan bagian dari PT MLM itu, jadi dibuat istilah , anggota adalah IBO yang membeli franchise sistem dari MLM itu
kalo udah begitu gimana kira2 ?
Memang benar mas apa yang mas healing tulis diatas. Saya hanya ingin menambahkan bahwa member MLM bukanlah karyawan, bagian dari manajemen perusahaan, ataupun perwakilan perusahaan. Yang disebut member dalam hal ini adalah users/pengguna produk yang sekaligus membeli konsep pemasaran dan kompensasinya dari perusahaan. Jadi jika member ikut mempromosikan produknya kepada orang lain dan kemudian orang tersebut membelinya maka perusahaan memberikan kompensasi dari jasa distribusi tsb.
Jadi pada dasarnya member adalah semacam klub pengguna produk perusahaan, namun karena cara membeli produk tersebut hanya bisa didapat melalui member yang mensponsori maka perusahaan akan menghitung berapa produk yang terjual melalui jalur organisasi/group member tsb.
Jelaslah, member memang bukan bagian internal dari perusahaan. Mereka tidak bisa mewakili perusahaan atau mengatasnamakan perusahaan dalam kegiatannya. Sama seperti misalnya Honda owners Club, Toyota Club, Suzuki club, etc. Mereka (:member) pada dasarnya hanya pemakai produk dan memanfaatkan sistem pemasaran perusahaan yang telah dibelinya (MP dibuat oleh perusahaan MLM).
Jadi kita memang jangan salah mendefinisikan dan mengartikan keliru.
Sukses.
untuk jadi Franchisor beli lisensi bisnisnya mahal bro, sedang menjadi personal prachise cukup 85.000 aza(kata mmber T)
@ Jaim
keknya emang Bener, pendapat anda tentang member. Tapi sih, Kalo emang seperti itu..Mengontrol member dan perusahaan juga terkesan “berhak” menyalah2kan member dong kalo terjadi apa2.
Susah kalo gitu mah, ga ada jaminan apa2. Beda dengan Francise dong kalo gitu kan…Francise tetep mengontrol dan tetep bertanggung jawab seandainya terjadi apa2.
@ Manda
Liatnya sendiri aja, jangan bareng temen member. Ntar “diculik”, dibawa ke uplinenya lalu diprospek.
@MeLaTi_PuTiH
Yups. Sebetulnya permasalahan bisa diatasi jika ada komunikasi yang baik antara perusahaan dengan membernya yang diwakili oleh team leader (biasanya disebut dengan Leader Committee/LC). Team LC sejatinya mewakili jaringan dan membela kepentingan member. Jika LC benar-benar menjalankan fungsinya maka tidak perlu khawatir kalau terjadi suatu permasalahan. LC bisa minta penjelasan yang benar dan meminta pertanggung jawaban dari pihak manajemen. Sehingga ada solusi. Karna itu dalam memilih perusahaan MLM harus juga melihat kualitas dan komitmen para leadernya. Jangan sampai terjadi justru Team Leader (LC) “dicekoki” oleh perusahaan sehingga berbalik menyuarakan kepentingan perusahaan. Apalagi jika Leadernya adalah kategori kutu loncat dan opportunis.
Yang jelas bisnis MLM tetap merupakan bisnis yang punya masa depan bagus, jika kita bisa memilih perusahaan dengan tepat dengan parameter yang benar. Dan MLM memang tidak sama dengan frenchising. MLM lebih ke Direct Selling dan sistem pemasaran bertingkat/berjenjang yang memangkas jalur distribusi dari pabrik ke konsumen (member) dan sekaligus menjadikan member sebagai media pemasarannya.
POLA usaha waralaba, bagi sebagian kalangan dianggap sebagai sektor bisnis yang menjanjikan. Menurut mereka, menekuni bisnis ini juga berarti akan memetik keuntungan yang lebih cepat. Jadi, wajar jika banyak kalangan yang tergiur bermain di jalur ini.
Padahal, layaknya hukum bisnis pada umumnya—begitu pula yang berlaku di bisnis ini—para pelaku harus berjaga-jaga menanggung (potensi) risiko yang tak kecil. Bahkan yang lebih buruk lagi, modalnya bisa saja amblas tak tersisa. Kasus yang kerap terjadi, uniknya, karena tertipu oleh mitra bisnisnya sendiri. Lo?
Jika menilik lebih jauh lagi, kita pun mafhum mengapa fenomena nan menyedihkan itu bisa terjadi. Maklum, kebanyakan korban adalah mereka yang masih tergolong awam. Bagaimana mungkin mereka bisa berkembang jika tak didukung oleh pengalaman dan pengetahuan yang memadai. Oleh karena itu, ”Jangan heran jika masih banyak terjadi kasus penipuan yang merugikan terwaralaba,” ujar Anang Sukandar.
Bravo
yg dimaksud bapak Anang ini,itu berarti oknumnya bukan semua member tiansi,kalo mo adil sebut aja orangnya laporkan keaparat kan selesai.lagi pula yg pas buat anggota tianshi yg hengkang,bukaqn karena tertipu ,mereka hanya tidak mengikuti systemnya bagi kami system disini adalah mata kuliah yg harus diikuti ,pembinaanya,akademinya.masa monaik kelas tapi ngga pernah masuk sekolah ngga mungkinkan?seperti kasus ibu zerry mulyati,dia melakukan yg namanya STACKING dia tak pernah menciptakan leader leader dibawahnya.tak pernah melakukan sekuat tenaga untuk memberikan komponen komponen yg ada dalam system bisnis ini terhadap membersnya.yg dilakukan ibu zerry hanya menciptakan *3 *3 baik pakai duit pribadi maupun pola duplikasi,makanya akarnya ngga kuat dan cepat atau lambat pasti akan berguguran sampai keranting rantingnya.mestinya menciptakan leader leader lebih dahulu *3 akan terciptakan sendiri tanpa ada paksaan sebab dengan cara mempelajari systemnya maka paradigma akan terbuka.apa komentarmu Bravoooooo!!!!
bravo : kan sudah saya bilang..level berdiskusi dengan mu tuh belum sebanding. apalagi ngomongin cara berbisnis MLM para leader bangkotan (istilah kerennya mafia leader) sangat susah njelasin. sorry banget loh ya.
ya begitulah…memang oknumnya kan. siapa yang bilang perusahaan MLM. tolong dibaca yang jelas dan teliti.
saya mau tanya, kalau anda adalah sebagai pelaku MLM, apakah anda melakukan penggunaan istilah personal franchise atau franchise???
kalau gak yang syukur deh…berarti anda adalah oknum yang masih waras dari kebanyakan oknum lainnya.
betul sekali, gua juga dah main ke rumahnya anthony steven, gila banget tuh komen ampek 500 lebih. kayah ngantri sembako ama BLT aje.
bisnis MLM tidak merugikan??hmmmmm…..bisa sih asalkan seseorang bergabung MLM karena membutuhkan produk (entah produk kesehatan, kosmetik, maupun fashion)jadi seseorang ikut bisnis MLM dikarenakan dia butuh ama itu produk karena dia percaya mengenai mutu dan kualitas bukan karena iming-iming dapet bonus gede, dapet becak, sepeda, ama pesawat-pesawatan dan kapal-kapalan. apalagi MLM semakin rusak kalau ada pelaku yang mengiming-imingi paket investasi di mana nanti tiap bulan entar dapat sekian juta atau berapa dah.
kesimpulan :
tergantung pelakunya dalam menjalankan bisnis MLM, dan tergantung perusahaan MLM dalam menindak tegas pelaku yang mengotori etika dalam berbisnis MLM
teman saya masih tuh jalani bisnis oriflame ama shopie martin, padahal dah lama loh sekitar 5 tahunan. dan dia enjoy aja tuh jalaninya. Karena produknya gamapang dijual dan masyarakat percaya ama tuh produk dari mutu ama kualitas. dan teman saya ini tidak pernah ngiming-ngimingin gua bonus puluhan juta lah, dapat inilah, dapat itulah….bla..bla..bla.
saran dari gua : jadikan produk sebagai the way of marketing bukan sebaliknya, jadikan iming-iming sebagai the way of marketing
ternyata kalian berdua sohiban ya?tulisan kamu diatas benar benar mengdiskriminasi ,kamu ngga molihat lagi kebenaran ditianshi.yg namanya dapet mobil dapat pesawat dan bonus jutaan rupiah itu benar lho.saya dulu modal hanya 2 jt.sekarang udah kembali ,malah sekarang bonus bonusku mengalir terus walau kecil.lagian downline saya juga merasa hal yg sama.jadi sekarang siapa yg nipu……?hati hati bung…dikit lagi nih ,saran saya kalian harus punya mata dibelakang.
bravo : lah anda menjalankan bisnis MLM memasarkan produknya atau malah lebih fokus pada sistem dan janji bonus dan reward??? ayo jawab dengan jujur.
saya lebih menghargai dan mengacungi 2 jempol bagi pelaku yang lebih menekankan produk sebagai the way of marketing bukan bullshittan sistem dan bonus puluhan juta rupiah, dapet ini dapet itu…capek dehhh
mana sura lo bravo!
bravo : Halooooo…Junior Ku
@positif thinking
U udah bintang brp ?
Semangat banget….
wkwkwkwkkw
bravo : si + thinking alias hasan basri…dah ketahuan melakukan menggunakan 2 nama dalam satu IP masih aja ngeyel. katanya sih sudah ikut seminar pengemangan diri dari erbe sentanu, A wongso, dan R kasali. kok malah jadi gak waras ya. jangan-jangan dia hanya ngimpi kali ya…kasian bener tuh anak
Hahahaha …..
Buat Semua Yang Memperdebatkan Tulisan Di Blog ini, Sebaiknya tidak berdebat, Cukup komentar aja menurut anda, tidak perlu sampai berdebat
kasihan anda yang berdebat …
sama aja anda berantem dengan anjing gila kena rabies, kalo pun anda bisa membunuh anjing itu, anda sudah terinfeksi rabies dan luka dari pertarungan itu akan terus membekas di pikiran dan hati anda.
tulisan yang dibuat bravo hanya di tujukan buat :
Mereka Pelaku MLM yang Nakal, KALO ANDA MERASA PELAKU MLM YANG BENAR SEHARUSNYA TENANG-TENANG SAJA, TIDAK PERLU TERSINGGUNG. KARNA TULISAN INI TIDAK DITUJUKAN BUAT ANDA 🙂
trims
Udah jangan diladenin bung Bravo. Yang kayak gitu mah nanti juga berhenti sendiri kalo udah kecapean… Gimanapun juga mereka belum paham dengan apa yang mereka jalankan saat ini.
Saran buat +thinking: Pelajari dulu komen-komen dan tulian bung Bravo secara lengkap. Kalo masih ga ngerti tanyakan saja. Atau Anda coba dulu paling tidak sampai *7, baru posting lagi disini. Nanti Anda tau sendiri kayak apa Tianshi itu.
@jaim
makasih sarannya.
bravo : tuh ndengerin nesehatnya si Jaim
@ bravo
Udah ah om.Jangan digodain terus. Ntar tau ndiri kok kalo udah gede kalo ngurus jaringan ga segampang presentasi. Jarang banget dah di tiens ngandalin produk. Beli aja kemahalan.Kagak Begitu perlu lagi, kalo kalsium tinggal minum susu 3 kali sehari keknya cukup ama makan roti ama keju. Kagak iklas buang duit kalo ga balik, ujung2nya ke sistem. Mending beli Beras.
bravo : he he he he betul juga saran mu ya. trims 🙂
+Thingking…bisnis MLM sngt mudah disalahgunakan para members untuk ngejar impian,sebaiknya anda tinggalkan MLM..(SL)
@+ thinking
Biasanya kalo semangat nya seperti masih ucup….
Bintang 3 atau paling tinggi bintang 4…
Pengalaman soalnya….
hehehehehehhe
@ All
Om Bluemanwalker nih…kagak pernah KEliatan…ane Gerry Kaien yang di kaskus.
.
Salah satu hal yang aneh dari MLMers adalah, KUPINGNYA BUDEG dan OTAKNYA BEBAL., sehingga tidak bisa menerima kritik.
Seolah MLM adalah kehidupan yang paling benar dan luar biasa hebat.
Padahal apa yang dilakukannya ???
MENIPU !!!
Sekali lagi, MENIPU !!! 👿
Mana ada di Indon ini MLMers yang dapat VILLA, YACHT, AEROPLANE ???
🙄
Quote saya sederhana aja, “Nggak Semua Tengkorak Isinya Otak !!!”
bravo : ha ha ha ha ha benul sekali.
sudah gak bisa debat secara profesional dengan menyertakan bukti, mereka ini PARA MLM-ERS pamer kekuatan ala preman pasar, sikat, hajar, ancam, palak, jambret, copet, macem-macem dah. kasian otak mereka ini sudah kram dan beku.
wah komen MLMnya pada asik smua….Tapi kok pada panas2an smua… klo komen ya komen aja…ggak usah panas…
klo komen jangan asall…. kasih bukti yg jelas ntar dikira penipu lho BRAVO
bravo : kalau saya menipu atau artikel yang saya tulis itu salah mbok ya di jelaskan bagian mana yang salah…jangan asal ngomong sampeyan ituh . gampang kan.
@mbelgedez
oh ya….!kalo gitu saya ketipu dong
@bravo
Alhamdulillah……….,tapi tidak semua mlmers melakukan sama seprti yg anda maksud.
bravo : mudah-mudahan begitu ya bung 🙂
@bravo
saya masih ragu dng bukti bukti miring yg anda katakan,karena sampai saat ini tidak ada orang yg merasa dirugikan.maksud saya paling tidak mereka buat laporan ke yg berwajib,jgn hanya berani lewat layar komputer aja ,kaliankan punya keyakinan bahwa yg benar pasti menang buktikan secara profesional ,katanya senior…..makanya jgn bilang orang ngga profesional,kamu sendiri gai mana?
kira kira apa ya yg mau dibilang si bravo lagi……..!!!
bravo : itu tandanya memang kuping anda budeg. tidak melihat kondisi di sekitar anda. dari pada gua jelasin lagi, mendingan situ cari sendiri deh bukti ataupun kasus-kasus yang pernah di alami orang-orang, dari yang dijebak dalam mengundang, mengiming-ngiming bonus gede, produk bagus, ini dan itu… entar gua di bilang fitnah lagi. kan repot. okey 🙂
@BRAVO
kalo producknya racun udah lama keluarga saya meninggal.tetangga saya meniggal,nenek saya meninggal.trus kalo bonus kecil udah lama saya hengkang dari tianshi.kalo saya salah satu korban UP LINE saya dulu ,tapi saat ini saya masih terima bonus….jaringan saya yg dulu diaggap korban saya ,sekarang berbonus…….dasar sempit fikiran lo…..(kalo ngga sempit ,yah emang pencundang)
bravo : saya tidak menjelaskan produk tiens racun walaupun memang ada bukti sudah ada yang meninggal. silahkan cek dan tunjukkan artikel mana yang membahas produk tians beracun. dan satu lagi anda berkomentar tidak sesuai dengan tema yang di bahas. atau anda malu untuk mengakuinya? 🙂
@Bravo
jitak pala lo……ntar….he….he…he….
Jadi tertarik untuk berkomentar di blog bung bravo mengingat selama ini hanya membaca saja. Saya jadi teringat ketika saya diprospek ti*****. waktu itu sang prospektor juga menggunakan istilah Personal Franchise dan ternyata dari tulisan ini saya baru tahu bahwa personal franchise tidak sama dengan franchise (mengingat waktu itu yang memprospek saya menganalogikan **an*** dengan kfc, mcd dll)..Untunglah waktu itu saya ngga terjerumus ke ****shi (oops,,apakah gw sudah menyebutkan nama mlm nya ? hehe)
Thanks bung bravo, selama ini say asudah mendapat banyak pengetahuan tentang per MLM an dan berguna dalam meng counter orang – orang yang berniat memprospek saya..
@ positif thingking
bung, sepertinya anda belum dapat menerima pendapar orang lain, hal ini terlihat ketika ada orang yang berusaha memberitahu bahwa ejaan nama anda seharusnya adalah positive thinking namun sampai sekarang anda masih tetap menggunakan ejaan yang salah (atau memang mungkin positif thingking adalah bahasa inggris yang baru..hehe) Untuk hal yang sesimpel itu saja anda tidak mau menerima, bagaimana anda dapat berdebat mengenai hal lain yang sedikit lebih rumit (seperti MLM mungkin) dengan baik.
@Bravo
Sepertinya tuh +thingking udh mau tobat….
hahahahhahaaa…..
bravo : keliatannya belum deh. kita tunggu aja dia balik lagi he he he he 🙂
@ Adji
Ntar…taun 2010 keknya om adji. Ga mungkin dia bertobat secepat kilat.
mas,bravo.. kalo tianshi emang bohongan, kenapa kawasan industrinya begitu besar di tianjin sana
dan kenapa,bendera pbb dikibarkan disana ?
gw rasa sih , kalo ada tanggapan negativ,wajar aja , karena emang kebanyakan orang jahat dibanding orang baek diluaran sana…
kalo mau tenar, ya bo jgn menjelek2an profesi, jalan masing2 aja mas. . .
bravo : bung, kawasan tianjin tuh sama dengan kawasan tangerang dan tidak hanya tianshi saja yang mendirikan pabrik di sana. jangan samakan kawasan tianjin sama dengan tianshi…salah besar. silahkan bawa atau tunjukkan bukti di blog ini.
woy mang berapo! Tunjukin2 bukti yang mampus gara-gara tianshi, ada atau tidak man!? kenapa tidak ada gugatan? gampang man… jangan ngomong doang… tapi adem2 saja…
Seru Juga Berdebatannya,!!!
Btw Apa MLM Seserem Itu Yach!!!!
Terus Apa Bener MLM Itu Haram!!!
Kalo Iya Jadi Uang Yang Dimakan Nenek + Bibi Gua Itu +keluarganya Itu Haram Yach!!
Q Bingung Nih, Karna Q Termasuk Pelaku MLM Juga Tapi Q Baru jalan 1 Bulan Upline Nya Sepupu q Juga Yang Emang KehidupanNya Berubah Semenjak Ikut MLM Makanya dia Jadi Tulang Punggung Keluarga….
APa ini Salah????
Mohon Deh Sarannya, Bagi Yang Emang Mengerti dengan MLM Gua HaraPin Itu.
Note : Q salah satu Pelaku MLM Tapi Bukan Tianshi.
@adrian
bendera PBB mo gw kibarin di flat gw juga bisa…..
gitu aja kok aneh….
@bung coekrix
Yang benar gini bung….
GITU AJ KOK REPOT…….!!!!
HEHEHEHEHEHHE
U/ semua
ada artikel yg baik & yg buruk ttg MLM
tp persepsi masy jg terlanjur buruk. Entah itu katany orang\fakta, ga da manfaatny selain u\ mempengaruhi masy
da untungny gak?
K`lo da sebutin dong
pa karena k`lebihan uang\waktu? Atau karena p`nah jalanin salah satu MLM & ga aktif\ pasif\ yg lain2 trgntng pemikiran anda
yg pazti saya salut & bangga thdp koment anda semua
thank`s
Assalamualaikum, sy mau ikut koment nih,, klo saya menilai sesuatu tuh lebih baik lewat jalur agama yg saya peluk, agama saya islam,,, mengenai MLM, menurut fikih islam, masih jadi perdebatan bro, karena di semua MLM pasti ada yg namanya 2 akad dalam satu transaksi, dan akad membership,,, nah akad membership ini jelas haram dalam islam karena bersifat untung2an, alias, kita dapen diskon kalo beli, klo gak beli ya gak dapet diskon,,, klo 2 akad dalam 1 transaksi, memang masih diperdebatkan, karena dalam MLM terjadi akad pembelian produk dan hak untuk mengajak member lain,, selengkapnya baca di link berikut : http://lubabulmubahitsin.blogspot.com/2008/02/mlm-dalam-tinjauan-fikih.html
Ya kita tau sendiri lah Nabi Muhammad bersabda “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat dimana sebagian besar manusia tidak tahu. Barang siapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barang siapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram” (HR. Bukhari dan Muslim)
saya mau mengajak semua umat muslim berfikir, kita kan punya 3 hukum, yaitu halal, haram dan syubhat,, yang syubhat jelas lebih baik ditinggalkan apalagi yg haram, harta yg boleh kita makan cuma yg halal bro, liat perbandingannya 1 banding 3, nyari yg halal itu susah bro,,, ya kalian (para mlmers) bisa nyimpulin sendiri,,,,
menurut saya mendingan ditinggalkan bisnis MLM itu, karena kehalalannya saja masih diragukan, dan ajaran dalam Unicore (sistem support Tianshi) itu banyak menyesatkan umat islam, salah satunya bisa membuat pola pikir umat islam jadi hedonis, karena sy sendiri pernah menjadi pelaku MLM dan sudah lama berhenti karena dapet hidayah,, hehe,,, saya mau cerita aja, waktu sy ikut seminarnya Tianshi, ada salah satu pembicara wanita (berjilbab lagi), dia ngomong gini kira2 “kita itu harus punya impian, yg gak punya impian terserah deh, sy gak peduli, yg masih betah naek sepedah ontel,,, bla bla bla” pokoknya ngerendahin org yg gak ikutan MLM,,, astagfirullah saya miris sekali ngeliatnya, bagaimana bisa wanita berjilbab pikirannya hedonis banget,,, uang memang penting bro, kita sebagai muslim emg wajib kaya, tapi bukan berarti naek sepeda ontel itu harga diri kita jadi rendah,,, mereka berfikir, yg naik BMW itu derajatnya lebih tinggi dari yg naek sepeda ONtel!!! yah pikir aja sendiri deh!!,, Org yg derajatnya tinggi itu org kaya yg rendah hati Bro!! Bukan yg naek BMW,,, jadi jelas ajaran Bapak Louis Tendean yg terhormat dan yg katanya networker terkaya di Indonesia (katanya lho ya, sy juga gak tau, yg jelas bapak LT ini gak ada di Forbes, dan sama sekali gak masuk jajaran org terkaya di Indonesia, kekayaannya masih kalah ama Yusuf Kalla ) ini, bisa menyesatkan umat,,,
Makasih
BTW, klo ada yg bener2 yakin akan kehalalan MLM, maksudnya yakin 100%, tanpa ada akad membership, tanpa ada 2 akad dalam 1 transaksi,, disertai berbagai dasar2 agama yg kuat, didasari banyak Mahzab ulama, bukti hadistnya shahih, lalu benar2 menganggap bahwa MLM itu halal dan bukan syubhat bener2 1000% yakin bahwa MLM itu halal, silahkan hubungi saya 085222533369, saya akan senang hati ikutan MLM tersebut bila benar2 MLM itu HALAL,,, karena sy sendiri ragu,,,
Bro! kok comment saya yg beberapa hari lalu ditulis di sini lenyap begitu saja??!!
eh enggak deng,,,
@Abu Angga
Dengan segala kerendahan hati ijinkan saya untuk bisa sharing dengan bapak…
Tidak semua MLM itu, haram…
Berdasarkan fatwa dari MUI… berikut lampirannya….
KEPUTUSAN FATWA
MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang
HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM
بسم الله الرحمن الر حيم
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Menimbang :
a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
Memperhatikan :
a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
Mengingat:
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :
Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.
Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)
Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).
Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu’amalat Islami :
Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-‘ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at);
2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7. ‘Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli
a. Ba ‘i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi’ (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt.:
يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ”
Q.S. al-Nisa : 29.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” Q.S. al-Maidah : 2.
ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.
إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” Q.S. al-Hujurat : 10.
كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.
“Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” Q.S. al-Hasyr : 7.
B. Sabda Nabi Muhammad saw.:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
“Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan.
Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا
“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.
“Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.
“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ”
“Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul.
Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits.
وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.
“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.
“Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.
Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.
المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.
“Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat.” HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لا ضرر ولا ضرار.
“Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). ”
الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. ”
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
Menetapkan :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2. Shahih Bukhary ;
3. Shahih Muslim ;
4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5. Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
Ass.
sepertinya anda dari DBS ya ?
Ehm…oh ya…DBS kan memakai istilah personal farnchise kan ?
Lho bukankah itu kebohongan publik ya ?
Dan mengenai sistem DBS sepertinya sama saja dengan MLM yang lain.
Apalagi di DBS sendiri ada sistem pembelian sampai 7 titik dan jika saya telususri bonus palinbg besar adalah didapat dengan perekrutan orang BUKAN dari omzet produknya ( pulsa ).
Saya jadi khawatir dengan DBS !
@Abu_Angga
Jika bapak ingin sharing lebih lanjut bisa via email di visi2013@gmail.com
Syukran
Bapak Adjie yg terhormat, sebelum berkomentar, mohon bapak baca semua penjelasan saya dulu termasuk web yg saya cantumkan di comment saya sebelumnya…. dan lagi saya juga masih berumur 20 taun,, blom jadi bapak2…..
BTW, sebelum ini saya pernah mencantumkan no hape saya di sini, jika ada MLM yg benar2 halal, silahkan hubungi saya, tapi saya tidak menerima privat nomer, terima kasih…
Ouw..saya ketinggalan banyak informasi.Selain anda mengulas banyak tentang tianshi apakah pernah mengulas MLM lain?Kan ada MLM lain yang sudah tenar contohnya Amway.Bisa dikonfirmasikan apabila ada gejala yang terselubung?Thx
KK bravo saya mw bertanya
Email : sicknpain@yahoo.com or Msn/Email S1cknpain@hotmail.com