Tag
okezone.com, palembang, penyitaan produk kosmetik dan multivitamin, perusahaan MLM Tianshi, sumatera ekspres
Sungguh berita yang menggemparkan bagi pelaku maupun perusahaan MLM di Indonesia. Kasus penyitaan ribuan produk MLM asal China terjadi di Palembang. Entah bagaimana klarifikasi yang akan diberikan oleh Perusahaan pemilik produk yang di sita tersebut. kita tunggu saja informasi selanjutnya
berikut cuplikan berita yang saya ambil di :
Ribuan Kotak Kosmetik dan Suplemen Disita
Jumat, 18 Juli 2008
Tanpa Izin Edar, Milik WNA Cina
PALEMBANG – Setelah sebelumnya jajaran Unit Judisila Poltabes Palembang pimpinan AKP Arnis SH mengamankan ribuan kotak jamu dan obat yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh, kini giliran Unit Harda dan Dokpal pimpinan AKP Agus Hairudin SH, mengamankan barang-barang farmasi yang diduga tidak memiliki izin edar. Di antaranya jenis kosmetik, suplemen serta makanan kesehatan, produk Tiens Tianshi.
Pemiliknya, merupakan warna negara asing (WNA) asal Cina, Zhang Ying Hui alias Zhang (36), yang tinggal di Jl Bambang Utoyo, Kompleks Villa Bari, Blok F8, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Belakangan diketahui, Zhang merupakan accounting PT Tianshi Palembang. Dari gudangnya yang terletak di Jl Brigjen Hasan Kasim, Villa Jaya Raya, Blok D3, Kalidoni, polisi menyita ribuan kotak barang-barang yang tidak memiliki izin edar, dan diduga membahayakan bagi pemakainya.
Penggerebekan gudang itu, merupakan pengembangan dari pencegatan terhadap sebuah mobil yang membawa barang-barang farmasi tanpa memiliki izin edar, Selasa (15/7) sekitar pukul 23.00 WIB. ”Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada barang farmasi jenis kosmetik dan suplemen yang diduga ilegal masuk ke Palembang dari Jakarta. Di dalam perjalanan kita cegat, setelah diperiksa ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar,” ungkap Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan, melalui Kasat Reskrim Kompol Kristovo Arianto SIk.
Dilanjutkannya, dari gudang maupun mobil, disita sekitar 8 varian kosmetik maupun suplemen, yang diduga barang tersebut mengandung zat berbahaya. ”Tapi ini hanya sekadar dugaan, karena hasil resminya menunggu kajian dari BB POM. Kita akan cross check dulu dengan pihak BB POM,” kata Kristovo, dalam jumpa pers-nya di ruang kerjanya, kemarin.
Pengamatan Sumatera Ekspres, barang bukti yang digelar di ruang kerja kasat Reskrim itu, terbagi dalam dua kelompok besar. Pertama merupakan barang farmasi jenis kosmetik, di antaranya merek Aprotie, dari kemasannya tertulis produksi dari Tiens Tianshi Paris, Prancis. Untuk jenis ini, berupa bedak padat (compact powder), lipstik, foundation cat kuku, pensil alis, dan eyeshadow.
Produk kosmetik lainnya adalah Tianshi Evening Primrose Oil berbentuk gel (soft gels) kemasannya tertulis produksi dari Tianjin Tianshi Biologycal Departemen Co Ltd. Untuk jenis ini disita kurang lebih 1.000 kotak. Kelompok kedua, merupakan barang farmasi jenis suplemen berupa makanan atau minuman kesehatan. Terdiri atas Tiens B-Compleks berbentuk kaplet, dari kemasannya merupakan produk Tianshi Barcelona, Spanyol.
Lalu So Fe Tablet yang juga dari kemasannya produksi Tianshi Barcelona, Spanyol. Kemudian 24 kaleng susu Polypeptide Albumen Powder kemasan 300 gr, produksi Tianjin Tianshi Biologycal Engginering Co Ltd. ”Untuk ZY (Zhang Ying,red) sudah ditetapkan sebagai tersangka, selaku pemilik barang. Untuk sementara yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan, tapi belum ditahan. Karena belum tahu apakah barang tersebut ada izinnya atau tidak. Serta apakah kandungan barang yang disita tersebut mengandung zat berbahaya, kita belum berani pastikan karena menunggu penelitian dari BB POM,” katanya.
Untuk tersangka ZY, lanjut Kristovo, dijerat dengan UU No.23/1992 tentang Kesehatan. Yakni pasal 82 ayat 2 huruf c karena mengedarkan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta pasal 84 ayat 1 karena mengedarkan makanan tanpa izin edar. ”Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pungkas Kristovo.
Di bagian beberapa orang dari Balai Besar Pengawan Obat dan Makanan (BB POM) Sumsel, kemarin terlihat datang ke Poltabes Palembang. I Made Sukayada, salah seorang penyidik BBPOM Sumsel, mengatakan, untuk sementara barang tersebut diduga tidak memiliki izin edar. ”Akan tetapi masih kita lakukan kajian, baik tentang perizinannya maupun tentang kandungan yang ada di dalam suplemen maupun kosmetik tersebut. Apakah berbahaya atau tidak,” kata Made. (mg18/12)
—————————————————–
Okezone.com
Kosmetik dan Mulitivitamin Illegal Diamankan
jumat 18 juli 2008
PALEMBANG – Setelah menyita ribuan saset jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) kemarin, Polisi kembali menyita sekitar 1.750 pcs kosmetik dan multi vitamin yang diduga ilegal.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan melalui Kasat Reskrim Poltabes Palembang, Kompol Kristovo Ariyanto didampingi Kanit Judisila, AKP Agus membenarkan telah menyita sekitar 1.000 pcs kosmetik dan mulitivitamin yang di duga tidak memiliki izin peredaran di Indonesia.
Selain itu polisi juga telah mengamankan seorang tersangka Yz (35), seorang warga keturunan yang beralamat di Jalan Bambang Utoyo Villa Bari Palembang.
Tersangka ditangkap Unit Harda Sat Reskrim Poltabes Palembang, di bawah pimpinan AKP Agus kemarin Selasa (15/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Brigadir Kasim Karim Villa Jaya Garden Blok D3 Kenten Palembang.
“Jadi kami telah menangkap dan mengamankan 1.000 kosmetik, produk susu, dan makanan Multivitamin yang tidak memiliki izin yang sah dari BB POM dan pemerintah,”kata Kristovo, Kamis (17/7/2008).
Menurut dia, produk kosmetik yang disita itu buatan Spanyol dan Prancis, dengan merek Tian Se. Peralatan Kosmetik seperti lipstik, maskara, foundation, eye shadow, berjumlah sekitar 1.000 pcs. Sementara suplemen B Complek berjumlah 726 tablet, dan susu kedelai berjumlah 24 kaleng.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka Zy, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keabsahan izin peredaran peralatan kosmetik dan produk kesehatan bermerek Tien-si.
Produk-produk itu yakni Tiansi Polypophode, B Complek, Maskara Aprotie, Sofe Tablet, Tiensi Evening Primrose oil dan Soft gel.
Kristovo menjelaskan, hingga kini polisi masih memeriksa tersangka secara intensif. Dan jika terbukti, tersangka Zy diancam lima tahun penjara, sesuai Undang-undang Kesehatan No.23 tahun 1992. Tersangka diancam pasal 82 ayat 2 huruf c dan diancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100juta.
“Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara, karena telah mengedarkan obat-obatan yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Kristovo. (Muhammad Uzair/Sindo/kem)
————————————————-
sangat disayangkan jika bangsa ini sedang membangkitkan semangat kewirausahaan yang salah satunya melalui bisnis MLM, namun yang terjadi malah sebaliknya. Apakah citra bisnis MLM akan semakin baik di mata masyarakat pada umumnya dan pelaku MLM pada khususnya?
semoga kinerja dan kode etik setiap perusahaan MLM dapat di jalankan secara baik dan benar agar semua pihak merasa diuntungkan dan bukan dibuntungkan oleh segelintir pihak pihak tertentu. Semoga saja.